Hijab for Sisters

PAFI, Ahli Farmasi, dan Perbedaannya dengan Apoteker

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)

Di dalam masyarakat kita ada beberapa profesi yang membuat orang awam bingung. Salah satunya adalah profesi ahli farmasi (tenaga teknis kefarmasian) dan apoteker.

Profesi lain yang juga kerap membingungkan bagi orang awam adalah psikolog dan psikiater. Namun, dalam artikel ini kita hanya akan membahas mengenai profesi ahli farmasi dan apoteker.


Perbedaan Ahli Farmasi dan Apoteker

Bidang pekerjaan ahli farmasi dan apoteker memang sama-sama berhubungan dengan obat-obatan. Akan tetapi, sebenarnya apoteker dan ahli farmasi adalah dua profesi yang berbeda.

Berikut ini beberapa perbedaan antara ahli farmasi dan apoteker.

1. Definisi

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomo 9 Tahun 2017 tentang Apotek menyebutkan definisi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, tepatnya pada Pasal 1.

Apoteker adalah sarhana farmasi yang telah lukus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatatan apoteker.

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah teanga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.

2. Pendidikan

Pendidikan yang harus ditempuh oleh apoteker dan ahli farmasi pun berbeda. Untuk menjadi apoteker, seseorang harus menyelesaikan pendidikan S1 Jurusan Farmasi. Setelah itu, dilanjurkan dengan menempuh Pendidikan Profesi Apoteker.

Setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan mengambil sumpah profesi, barulah dapat disebut sebagai apoteker.

Sementara itu, untuk menjadi ahli farmasi yang juga disebut sebagai tenaga teknis kefarmasian, harus sudah menyelesaikan pendidikan D3 Farmasi atau S1 Farmasi (tetapi tidak mengambil program profesi).

3. Surat izin praktik

Untuk dapat menjalankan praktik, apoteker dan ahli farmasi sama-sama membutuhkan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.

Untuk apoteker namanya Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), sedangkan untuk ahli farmasi namanya Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).

4. Organisasi profesi

Di Indonessia, apoteker bergabung dalam satu organisai profesi, yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Adapun ahli farmasi memiliki organisasi sendiri, yatu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

PAFI Kota Pangkalpinang

Perbedaan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
Izin praktik bagi ahli farmasi.

Menurut sejarahnya, PAFI terbentuk lebih dahulu daripada IAI. Hal tersebut karena profesi asisten apoteker sudah ada sejak zaman Belanda.

Pada masa penjajahan, profesi apoteker hanya boleh dipegang oleh orang-orang Eropa. Orang pribumi hanya menjadi asisten. Pendidikan di bidang obat-obatan ini diperoleh dari tempatnya bekerja.

Setelah Indonesia merdeka, barulah terbuka pendidikan apoteker untuk orang Indonesia.

PAFI resmi terbentuk di Yogyakarta tanggal 13 Februari 1946. Dalam perkembangannya kemudian, PAFI memiliki cabang di berbagai kota di Indonesia. Salah satunya adalah di Kota Pangkalpinang.

Sesuai dengan tujuan PAFI dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, PAFI Kota Pangkalpinang aktif melakukan berbagai kegiatan.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PAFI Kota Pangkalpinang antara lain adalah:

  1. Bersama BPOM mengadakan seminar untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kefarmasian.

  2. Mengadakan pelatihan pengelolaan obat agar para ahli farmasi dapat mengelola obat dengan benar dan sesuai dengan standar.

  3. Mengadakan pelatihan pelayanan farmasi klinik agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien.

  4. Mengadakan workshop penerapan teknologi dalam dunia farmasi, misalnya dalam aplikasi farmasi digital dan sistem informasi manajemen farmasi.

  5. Seminar di bidang farmasi dan kesehatan yang menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri.

  6. Mengdakan konferensi untuk menyampaikan hasil-hasil penelitian di bidang farmasi.

  7. Melakukan penyuluhan kesehatan dan obat-obatan kepada masyarakat.

  8. Pemeriksaan kesehatan secara gratis, terutama di kawasan yang sulit dijangkau oleh layanan kesehatan.

Keberadaan PAFI di berbagai kota di Indonesia sangat bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat mengenai kesehatan dan obat-obatan. Dengan demikian, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat pun akan semakin meningkat.

Tidak ada komentar

Mohon maaf, komentar dengan link hidup akan saya hapus. Thanks.